Polda Papua Barat Daya Tertibkan Lokasi Tambang Emas Ilegal di Kwoor, Tambrauw

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penertiban dan himbauan di dua lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Kegiatan ini dilaksanakan atas perintah Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo S.I.K., M.AP., dan dipimpin oleh Dirkrimsus Kombes Pol Iwan Manurung S.I.K.

Penertiban dilakukan setelah personel Ditreskrimsus menerima informasi, baik secara lisan maupun melalui pemberitaan media online, mengenai aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju dua titik lokasi yang berada di belakang Gereja GKI Imanuel dan di belakang SMP Negeri Kwoor.

Pekerja Kabur, Tim Temukan Camp dan Peralatan Tambang

Saat tiba di lokasi pertama, petugas tidak menemukan para pekerja tambang. Diduga kuat mereka telah melarikan diri ke area hutan setelah mengetahui kedatangan aparat. Kepada masyarakat sekitar, tim mendapatkan informasi bahwa aktivitas tambang ilegal di belakang Gereja GKI Imanuel telah berlangsung sejak Oktober 2025.

Tim kemudian melanjutkan pengecekan ke titik kedua di belakang SMP Negeri Kwoor. Warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas tambang di lokasi ini sudah berjalan sejak Agustus 2025.

Di dua titik tersebut, petugas menemukan sejumlah tanda aktivitas penambangan seperti beberapa camp dan peralatan lengkap yang biasa digunakan untuk memisahkan material pasir dan emas. Seluruh barang temuan diamankan ke Mako Polda Papua Barat Daya untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain:

2 unit mesin Alkon berwarna merah merek Honda WB30XN ukuran kecil

2 unit mesin Alkon berwarna merah merek Honda GX160 ukuran kecil

Himbauan dan Pemasangan Spanduk Larangan

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti, tim memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak memberikan akses atau hak ulayat kepada pihak-pihak yang ingin melakukan penambangan ilegal.

Petugas juga memasang spanduk berisi larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), termasuk IUP, IUPK, IPR, SIPB, serta izin pengangkutan dan penjualan.

Langkah Lanjutan

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencegah dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Upaya ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih luas.

“Nobowoti Ninikei” — Melindungi dan Melayani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas