Proses Hukum TPKS Berlanjut, Pemeriksaan Sekda Raja Ampat YS Tunggu Satu Saksi Kunci

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat berinisial YS terus berlanjut di Polda Papua Barat Daya. Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran satu saksi kunci sebelum menjadwalkan pemeriksaan resmi terhadap terlapor.

Penyidik Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa pemeriksaan saksi tambahan tersebut diperlukan untuk melengkapi alat bukti agar penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan sesuai prosedur hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum korban sekaligus Direktur YLBH Kasih Indah Papua, Yance Dasnarebo, SH, menyampaikan bahwa pihaknya berharap penyidikan segera memasuki tahap pemeriksaan terhadap YS. Menurutnya, korban telah memberikan keterangan lengkap dan bersikap kooperatif sejak awal proses hukum.

“Kami menghargai proses hukum yang berjalan di Polda Papua Barat Daya. Namun kami berharap penyidik segera memeriksa terlapor YS setelah saksi kunci hadir, agar perkara ini tidak berlarut-larut. Korban sudah memberikan keterangan lengkap dan berhak mendapatkan kepastian hukum,” tegas Yance saat ditemui Honai Papua diruang kerjanya, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan, kasus yang melibatkan pejabat publik tidak boleh dibiarkan berlama-lama karena dapat menimbulkan persepsi negatif terkait keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Kasus ini harus ditangani transparan. Tidak boleh ada kesan tebang pilih, apalagi menyangkut kekerasan seksual. Kami percaya Polda Papua Barat Daya bekerja profesional demi memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Polda Papua Barat Daya memastikan seluruh proses penyidikan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta menjamin perlindungan hukum bagi korban selama proses berjalan.

Setelah pemeriksaan saksi kunci selesai, penyidik dijadwalkan akan memanggil YS untuk dimintai keterangan resmi sebagai bagian dari kelanjutan penyidikan. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas