MANOKWARI,Honaipapua.com, -Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku yang diketahui bernama Yahya Himawan (29) berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025), mengungkapkan kronologi lengkap peristiwa tragis yang terjadi di rumah korban, kawasan Reremi Puncak, Manokwari, pada Senin (10/11/2025).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolresta didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Kiesmanto, S.H., Kanit Pidum IPDA Eron Wanma, Katimsus Aiptu Setefen Yuanan, dan Katim Tekab Aipda Jhon Sada.
Menurut Kapolresta, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud meminta sejumlah uang. Namun karena permintaannya ditolak, pelaku kemudian menganiaya korban dengan kejam.
“Tersangka menusuk dada korban, memukul, dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memasukkan jasad ke dalam kontainer plastik berwarna pink,” jelas Kombes Ongky.
Pelaku selanjutnya menggunakan ponsel milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang, lalu membawa kontainer berisi jasad korban ke sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak.
“Di lokasi itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septic tank, kemudian menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak. Ia juga membakar box kontainer yang digunakan untuk mengangkut jasad korban,” tambah Kapolresta.
Setelah menghilangkan barang bukti, Yahya sempat melarikan diri. Tim gabungan dari Polresta Manokwari kemudian melakukan pengejaran dengan bantuan anjing pelacak dari Polda Papua Barat.
“Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Inggramui. Ia kemudian dibawa untuk menunjukkan lokasi tempat korban dikuburkan,” ujar Kapolresta.
Hasil pembongkaran septic tank tersebut menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian pelaku, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick-up, linggis, cangkul, serta pakaian korban.
Kapolresta menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Polresta Manokwari.
“Kami mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), serta Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (***)
