MANOKWARI,Honaipapua.com, -Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Komisi Penilai AMDAL menggelar rapat pembahasan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terkait rencana usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Borneo Subur Prima di Kabupaten Teluk Bintuni.
Rapat yang berlangsung pada Rabu (29/10/2025) di salah satu hotel di Kota Teluk Bintuni ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji administrasi dan penyampaian dokumen lingkungan oleh perusahaan tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, serta Komisi Penilai AMDAL Daerah dan perwakilan perusahaan, Pariaman, selaku Kuasa Direktur PT Borneo Subur Prima.
Dalam paparannya, Reymond Yap, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan sekaligus Ketua Komisi Penilai AMDAL Daerah Provinsi Papua Barat, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pemilik hak ulayat.
“Kehadiran perusahaan harus membawa dampak positif bagi masyarakat setempat. Setiap kegiatan yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan wajib memiliki izin sesuai prosedur uji kelayakan dan penilaian AMDAL,” tegas Reymond.
Sementara itu, Leonard Haumahu, Sekretaris Komisi Penilai AMDAL Provinsi Papua Barat, menjelaskan bahwa proses penilaian AMDAL ini merupakan penugasan langsung dari Direktorat Pengendalian Dampak Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami hanya melakukan penilaian teknis, sedangkan keputusan akhir terhadap dokumen lingkungan akan dikembalikan kepada Bupati Teluk Bintuni,” jelas Leonard.
Rencana usaha perkebunan kelapa sawit seluas 34.168,34 hektare yang terintegrasi dengan pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit berkapasitas 2 x 90 ton TBS per jam ini diharapkan dapat mendukung peningkatan ekonomi daerah dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan di Papua Barat. (***)

 
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                         
		 
				 
				