Sorong,Honaipapua.com, –Kuasa Hukum Abdul Haris Elimalek Obeth Kaiway, S.H kembali mendatangi Polresta Sorong Kota pada Rabu (8/10/2025) untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta pemberian keterangan palsu yang sebelumnya telah dilaporkan oleh kliennya.

Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 jo 311, 316 jo 317, jo 318, jo 242, jo 220 KUHP, dengan jumlah terlapor sebanyak 14 orang, yang identitasnya telah dikantongi oleh penyidik Polresta Sorong Kota.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa pihak penyidik telah menginformasikan mengenai proses pemanggilan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pelapor sebanyak lima orang, dan dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 14.00 WIT.
“Kami meminta agar penyidik dapat mempercepat penanganan perkara ini sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum. Setelah para saksi diperiksa, kami juga akan mengajukan permintaan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai bentuk transparansi atas proses yang sedang berjalan,” ujar kuasa hukum pelapor Kepada Honai Papua Rabu (8/10/2025).
Selain ke Polresta Sorong Kota, kuasa hukum pelapor juga mendatangi Denpom Kota Sorong untuk menanyakan tindak lanjut surat permohonan yang telah dilayangkan sebelumnya, terkait permintaan agar Danramil Seget dipanggil dan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Dari keterangan bagian administrasi (Bamin) Denpom Kota Sorong, diketahui bahwa Danramil dimaksud telah menerima dua kali surat panggilan, namun belum memenuhi panggilan tersebut dengan alasan menunggu perintah dari Dandim.
“Menurut pihak Denpom, apabila panggilan ketiga nantinya tetap tidak diindahkan, maka langkah penjemputan paksa dapat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang kuasa hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat dimintai keterangan secara adil, serta agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. (pic)