Orang Tua Gugat Sekolah Kalam Kudus Sorong ke Pengadilan Negeri

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kasus sengketa pendidikan mencuat di Kota Sorong setelah seorang wali murid resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Sekolah Dasar Kalam Kudus (SKKK) Sorong dan Yayasan Kalam Kudus Indonesia (YKKI) Cabang Sorong. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN.Son

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang wali murid inisial JA, orang tua dari siswi bernama berinisial MKA, melalui kuasa hukumnya Gian F.S. Simauw, S.H., M.H. dan Fania Falia Rumpeniak, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Gian Simauw & Rekan.

Kronologi Gugatan

Menurut kuasa hukum penggugat, siswi inisial M sebelumnya merupakan siswi kelas IV di SKKK Sorong dan telah menempuh pendidikan sejak kelas I. Namun saat menjelang kenaikan kelas V, siswi M mengalami masalah kehadiran karena harus mendampingi adiknya dan ibunya yang menjalani perawatan medis di Surabaya. Siswi M sendiri juga sempat jatuh sakit di sana sehingga tidak dapat mengikuti ujian semester.

Orang tua siswi M mengaku telah menyampaikan alasan ketidakhadiran dengan melampirkan surat permohonan izin serta komunikasi melalui WhatsApp kepada wali kelas dan pihak sekolah. Meski demikian, pihak sekolah tetap mengeluarkan surat panggilan hingga akhirnya menerbitkan surat pemberhentian dengan dasar SOP internal sekolah.

Orang tua wali murid menegaskan bahwa tindakannya selalu transparan terhadap pihak sekolah. Bahkan, 4 Orang Anaknya telah bersekolah di Kalam Kudus sejak tahun 2008 dan dirinya terlibat aktif lebih dari 15 tahun dalam pelayanan di Gereja, Yayasan, dan Sekolah Kalam Kudus Sorong. Namun, keputusan pengeluaran anaknya dari sekolah dianggapnya sarat dengan motif terselubung dari pihak pengurus gereja, yayasan, maupun sekolah.

Dugaan Pelanggaran Hak Anak

Penggugat menilai keputusan sekolah dan yayasan tersebut melanggar hukum, diskriminatif, serta mencederai hak anak untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Ia juga menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian psikologis bagi anak maupun keluarganya.

Tuntutan dalam Gugatan

Dalam petitumnya, JA meminta majelis hakim PN Sorong untuk :

Menyatakan tindakan tergugat dan turut tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Memerintahkan pihak sekolah dan yayasan untuk memulihkan nama baik anak penggugat dengan membuat klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.

Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.35 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.5 miliar secara tanggung renteng.

Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat dan turut tergugat.

Menunggu Proses Persidangan

Kasus ini dijadwalkan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, pihak SKKK Sorong maupun Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas