SORONG,Honaipapua.com, -Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan ijazah Taman Kanak-kanak (TK) Baseftin Al-Ma’Arif di Kampung Fafanlap, Distrik Misool, Kabupaten Raja Ampat.
Dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (27/9/2025), Senator ARK menyebut praktik pemalsuan ijazah tersebut, diduga dilakukan oleh Ketua Yayasan Misool Ecosystem Regeneration (MER), Veronika Virly Yuriken. Yayasan tersebut diketahui dimiliki oleh Andrew Jhon Miners, warga negara asing (WNA) sekaligus pemilik PT MER yang beroperasi di Misool.
Menurut Agustinus Kambuaya, dugaan pemalsuan ini bukanlah hal baru. Kasus tersebut bahkan pernah dilaporkan ke Polres Raja Ampat berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor B/149/X/Reskrim.1.24./2024/Reskrim pada 9 Oktober 2024 oleh salah satu orang tua siswa. Namun, hingga kini laporan yang ditangani penyidik IPDHA JH itu tidak pernah ditindaklanjuti alias mandek.
“Seharusnya Ketua Yayasan tidak memiliki kewenangan menandatangani ijazah. Yang berhak adalah Kepala Sekolah TK Baseftin Al-Ma’Arif, yakni Sri Mugi Astuti, S.Pd.I (periode sebelumnya), serta Riska Aulia Nakul, S.Pd.I untuk ijazah lulusan 2023 dan 2024. Namun faktanya, yang menandatangani adalah Ketua Yayasan MER, Veronika Virly Yuriken. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Kambuaya.
Senator yang juga putra Papua itu menilai tindakan Veronika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Penerbitan ijazah adalah kewenangan lembaga pendidikan resmi. Jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 272 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kambuaya meminta Polda Papua Barat Daya segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Polres Raja Ampat agar tidak berlarut-larut. Ia juga menekankan pentingnya segera memanggil pihak-pihak terkait, baik Ketua Yayasan MER Veronika Virly Yuriken maupun pemilik yayasan sekaligus WNA, Andrew Jhon Miners.
“Polda Papua Barat Daya harus segera memanggil yang bersangkutan agar tidak ada peluang melarikan diri ke luar Sorong, termasuk memeriksa pemilik yayasan. Kasus ini menyangkut kepentingan pendidikan anak-anak Papua yang sangat dirugikan dengan adanya dugaan pemalsuan ijazah ini,” pungkas Agustinus R. Kambuaya. (***)