Sorong,Honaipapua.com, -Salah satu hakim Pengadilan Agama Sorong resmi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Papua Barat oleh Rifal Kasim Pary, S.H., terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan tersebut diajukan pada Rabu (24/9/2025) usai Rifal menyerahkan berkas di Kantor KY Papua Barat.
Dalam laporannya, Rifal menyoroti putusan perkara perceraian dengan Register Nomor: 227/Pdt.G/2025/PA.Srog, tertanggal 04 September 2025, yang diputus oleh hakim tunggal berinisial RHA, S.H. Menurutnya, tindakan tersebut diduga melanggar hukum acara karena perkara perdata seharusnya diputuskan oleh majelis hakim, bukan hakim tunggal.
“Perbuatan hakim yang memutus perkara perdata sendirian merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap asas kolegialitas hakim, yang diatur secara tegas dalam Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Rifal di hadapan awak media.
Ia menambahkan, praktik tersebut tidak hanya menimbulkan cacat formil, tetapi juga melanggar prinsip dasar penyelenggaraan peradilan yang independen, imparsial, dan akuntabel. “Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pencari keadilan,” tegas Rifal.
Atas dasar itu, Rifal meminta Komisi Yudisial segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, serta mengambil langkah penegakan etik terhadap hakim yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Sorong maupun hakim yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (pic)