Sorong,Honaipapua.com, -Aktivitas pengelolaan limbah oleh PT Hendrison Inti Persada (HIP) yang beroperasi di Klamono, Kabupaten Sorong, diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dugaan pelanggaran tersebut semakin kuat setelah adanya temuan di lapangan terkait tumpukan buah kelapa sawit yang berserakan serta pembuangan air limbah ke aliran sungai.
Pantauan media ini, limbah pengolahan sawit tampak menumpuk di sekitar areal perusahaan, sementara air limbah berwarna hitam diduga dialirkan ke sungai yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar. Kondisi ini memunculkan dugaan pencemaran lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem tumbuhan maupun berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pembuangan limbah perusahaan ke sungai. Ia menuturkan, praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Sejak lama buah kelapa sawit yang sudah diolah dibuang begitu saja di samping gedung hingga menggunung. Air limbahnya pun dibuang ke sungai, entah ke mana mengalirnya. Air sungai sekarang sudah berubah warna menjadi hitam,” ujarnya kepada wartawan.
Ketika disinggung mengenai kehadiran dinas terkait, warga tersebut mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ada pemantauan dari Dinas Lingkungan Hidup maupun instansi berwenang lainnya.
“Yang jelas seperti yang bapak wartawan lihat, limbah sawit menumpuk dan air limbah yang sudah hitam dibuang ke sungai begitu saja,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hendrison Inti Persada maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan tersebut. (***)