Sorong,Honaipapua.com, -Aktivitas pengelolaan limbah oleh PT Hendrison Inti Persada (HIP) yang beroperasi di Klamono, Kabupaten Sorong, diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dugaan pelanggaran tersebut semakin kuat setelah adanya temuan di lapangan terkait tumpukan buah kelapa sawit yang berserakan serta pembuangan air limbah ke aliran sungai. […]