SORONG,Honaipapua.com, -Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titrlolobi, S.H., menyoroti kinerja Kantor Imigrasi Sorong terkait penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) berinisial DN.
Dalam rilisnya kepada media ini Sabtu (20/9/2025), Yosep menilai wajar bila Imigrasi Sorong tidak berani mengambil tindakan tegas, termasuk deportasi, lantaran adanya kekuatan finansial dari perusahaan PT Misool Eco Resort (MER) dan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) tempat DN bekerja.
Menurut Yosep, pihaknya melalui LBH Gerimis telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut sejak 1 September 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan. “Proses perkembangan penyelidikan jalan di tempat. Imigrasi lebih banyak bernegosiasi dengan WNA tersebut daripada menegakkan aturan keimigrasian,” tegas Yosep.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Imigrasi Sorong sebenarnya telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana keimigrasian. Namun, hingga kini belum ada penetapan DN sebagai tersangka.
“Kalau memang hanya ditemukan pelanggaran administratif, seharusnya Imigrasi langsung melakukan tindakan administratif seperti deportasi sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian,” ujarnya.
Yosep juga menyoroti sikap Imigrasi Sorong yang tidak transparan kepada pelapor. Menurutnya, berbeda dengan polisi atau kejaksaan yang rutin memberikan surat perkembangan penyelidikan (SP2HP), pihak Imigrasi tidak pernah menyampaikan laporan perkembangan kasus ini kepada LBH Gerimis.
“Hal ini menunjukkan bahwa Imigrasi cenderung menutupi pelanggaran WNA tersebut. Hari ini bilang deportasi, satu jam kemudian dibatalkan karena perintah pimpinan. Ini berbahaya,” ungkap Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menegaskan bahwa LBH Gerimis tidak bekerja berdasarkan opini semata, tetapi melalui data, dokumen, keterangan, dan hasil investigasi lapangan yang kemudian dikaji secara hukum sebelum dilaporkan ke Imigrasi Sorong.
Ia pun menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Kami tidak melakukan tekanan. Fungsi pengawasan kami berdasarkan aturan, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang ASN, termasuk PPNS Imigrasi,” tandasnya.
LBH Gerimis berharap Imigrasi Sorong dapat menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas sesuai pernyataan resmi mereka, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga negara tetap terjaga. (***)