Sorong,Honaipapua.com, -Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Ronald Konjol, menyoroti praktik penampungan emas ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Haji Bakri di Sausapor, Kabupaten Tambrauw. Ronald menilai aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dari kementerian terkait sehingga berpotensi melanggar aturan hukum. Pernyataan itu ia sampaikan pada Selasa (16/9/2025).
Ronald menegaskan, keberadaan penadah emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pemasukan pajak dan retribusi, tetapi juga merusak tata kelola pertambangan yang seharusnya diatur ketat. Ia menyebut lemahnya pengawasan aparat memberi ruang bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.
“Para penambang emas di wilayah ini menjual hasil tambangnya dengan harga mencapai Rp1.400.000 per gram. Kondisi ini jelas sangat menguntungkan penadah, tapi merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menjalankan penampungan emas tanpa izin. Ronald menekankan, ketegasan aparat sangat penting untuk mencegah preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam.
Lebih jauh, Ronald menegaskan bahwa Dewan Adat Papua akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral menjaga hak-hak masyarakat adat.
“Kami tidak anti investasi, tetapi semua harus sesuai aturan. Jangan sampai tanah adat dieksploitasi secara brutal tanpa memberi manfaat jelas bagi orang asli Papua,” pungkasnya. (***)