SORONG,Honaipapua.com, -Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titrlolobi, S.H mengecam keras dua pejabat imigrasi yaitu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Papua Barat dan Kepala Kantor Imigrasi II TPI Sorong dimana dua pimpinan tersebut seperti penghianat Bangsa dan macan ompong yang takut dalam melakukan tindakan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) bernama Dorothea Nelson yang telah jelas-jelas telah melanggar keimigrasian berdasarkan bukti yang cukup.
Kepada media ini Jumat (12/9/2025) kata Yosep, padahal laporan LBH Gerimis kepada imigrasi sorong dikarenakan berdasarkan informasi dari klien kami dan beberapa bukti pendukung menyatakan bahwa ada warga negara Indonesia (WNA) yang berinisial DN telah melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga kami melaporkan ke imigrasi sorong, bukan menyuruh imigrasi melakukan kongkalikong atau masuk angin, ungkap Yosep.
Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Imigrasi telah ditemukan bahwa DN telah melakukan pelanggaran keimigrasian ITAP (Izin Tinggal Tetap) kategori Penyatuan Keluarga yang diterbitkan pada Juli 2022, tercatat sebagai “Ibu Rumah Tangga” dalam dokumen keimigrasiannya. Jumat (12/9/2025).
Namun, investigasi penyelidikan yang dilakukan oleh Imigrasi Sorong telahmengungkap fakta yang sangat mengejutkan bahwa DN telah bekerja disebuah perusahaan manajemen sejak April 2019, jauh sebelum ITAP-nya (Izin Tinggal Tetap) diterbitkan dimana riwayat pekerjaannya DN menunjukkan pola pelanggaran yang sistematis: Project Specialist (2019-2020), Vice President (2020-2021, COO (2021-2025), dan kini bekerja di Misool Eco Resort (Mei 2025-sekarang).
Hal tersebut bukan sekadar pelanggaran insidental, melainkan penyalahgunaan status keimigrasian yang telah dilakukan oleh DN sudah cukup lama dan berdasarkan data yang kami miliki bahwa DN telah melakukan pelanggaran keimigrasian telah berlangsung lebih dari 6 tahun, ujar Yosep.
Perlu diketahui bahwa DN sebagai pemegang ITAP kategori Penyatuan Keluarga dengan status “Ibu Rumah Tangga” tidak memberikan hak untuk bekerja dan DN sendiri telah melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian yang menyatakan: “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp.500.000.000,00. (Lima Ratus Juta Rupiah).
Yang memberatkan Dorothea Nelson sendiri adalah yang bersangkutan telah memberikan keterangan palsu saat mengajukan pengurusan ITAP dengan menyatakan dirinya sebagai ibu rumah tangga, padahal yang bersangkutan telah aktif bekerja sebagai eksekutif perusahaan sejak bertahun-tahun sebelumnya. Pelanggaran berkelanjutan ini menunjukkan kesengajaan dan pengabaian terhadap hukum Indonesia.
Sementara pelanggaran yang dilakukan DN sendiri adalah tindak pelanggaran keimigrasian Pasal 75 ayat (1) dimana Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan. Pasal 75 ayat (2) huruf f dan tindakan yang seharusnya diambil oleh Imigrasi Sorong adalah melakukan Tindakan Administratif berupa Deportasi DN.
Penangkalan tersebut dapat diterapkan karena Dorothea Nelson WNA telah melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia (melanggar Pasal 122 huruf a) yang menjadi dasar penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke Indonesia.
Lanjut Yosep, dengan dasar tersebut seharusnya Dorothea Nelson telah melakukan pelanggaran keimigrasian yang berat dan sistematis dengan bekerja tanpa izin selama lebih dari 6 tahun sambil menyalahgunakan status ITAP Penyatuan Keluarga. Penerapan sanksi deportasi dan penangkalan merupakan konsekuensi hukum yang sah dan proporsional untuk, menegakkan supremasi hukum keimigrasian, melindungi kesempatan kerja warga negara Indonesia, memberikan efek jera bagi pelanggar potensial lainnya, menjaga integritas sistem keimigrasian nasional.
Yang lucunya 15 jam lalu tepatnya hari kamis sore berdasarkan informasi yang akurat Kepala Imigrasi Sorong mengatakan akan melakukan deportasi terhadap DN begitu yang bersangkutan tiba dari Kabupaten Raja Ampat tetapi 1 jam kemudian melalui perintah Kanwil Imigrasi Papua Barat mengatakan kepada kepala imigrasi sorong bahwa DN tidak boleh dideportasi dengan alasan yang dipaksakan dengan tidak memakai aturan.
Lebih parahnya lagi Kepala Imigrasi Sorong dengan gaga dan berani tanpa rasa takut melanggar aturan yang dibuat oleh negara dan berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa kepala imigrasi sorong akan mengutus anak buahnya berinisial Oscar yang memiliki kedekatan dengan LBH Gerimis untuk melakukan lobi-lobi dan menemui Direktur LBH Gerimis untuk meredam deportsi DN.
” Tetapi saya pastikan kalau sampai itu benar-benar terjadi maka sudah pasti sebagai pengacara saya pastikan kepada untusan Kepala Imigrasi Sorong bahwa sampaikan kepada Kanwil dan Kepala Imigrasi Sorong bahwa saya Yosep Titrlolobi, S.H bekerja secara professional dan integritas saya tidak bisa dibeli, dan saya berharap dua pimpinanmu menjadi penghianat bangsa, “Tegas Yosep. (***)