Kedapatan Miliki Sabu, Satu Orang Diamankan di Bandara Rendani Manokwari

Bagikan berita ini

Manokwari,Honaipapua.com, -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Ryang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 61,82 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/8/2025) sekitar pukul 07.40 WIT, sesaat setelah pelaku turun dari pesawat di Bandara Rendani Manokwari.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Prabowo, didampingi Direktur Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Japerson Sinaga, serta Kanit I Subdit I Ditresnarkoba, dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Kamis (11/9/2025), menjelaskan kronologi penangkapan.

“Tersangka tiba di Manokwari menggunakan pesawat Super Air Jet. Saat menuju area parkir motor Bandara Rendani, yang bersangkutan langsung diamankan karena sudah menjadi target operasi,” ungkap Kombes Benny.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari:

1 bungkus plastik ukuran sedang seberat 4,72 gram,

1 bungkus plastik ukuran besar seberat 26,74 gram,

1 bungkus plastik ukuran besar seberat 30,76 gram.

Total sabu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 61,82 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda antara Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.

Polda Papua Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Papua Barat dan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran barang haram tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas