Sarmi,Honaipapua.com, –Kepolisian Resor (Polres) Sarmi menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung kematian. Ironisnya, pelaku dalam kasus ini adalah ibu kandung korban sendiri. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, S.Pt., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim IPDA Firmansyah, S.H., M.KP, Senin (25/8/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga pelaku ke SPKT Polres Sarmi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIT. Laporan tersebut awalnya menyebut dugaan penculikan anak. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di rumah pelapor, ditemukan gundukan tanah mencurigakan di halaman rumah. Dari lokasi tersebut polisi mendapati potongan seng, pakaian bayi, serta jari kecil manusia.
Tim Sat Reskrim kemudian melakukan penggalian dan menemukan jasad bayi yang sebelumnya dilaporkan hilang. Jenazah segera dievakuasi ke Puskesmas Sarmi untuk pemeriksaan medis. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi akhirnya mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah ibu kandung korban sendiri.
IPDA Firmansyah mengungkapkan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIT. Pelaku menutup mulut dan hidung bayinya hingga tidak bernapas. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku memandikan bayinya, lalu meletakkannya kembali ke dalam ayunan seolah masih hidup. Beberapa jam kemudian, pelaku menggali tanah di depan rumah dan menguburkan jasad korban, kemudian menutupinya dengan potongan seng.
“Untuk menutupi perbuatannya, pelaku bahkan menyebarkan cerita palsu di media sosial bahwa bayinya telah diculik,” terang Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian bayi, sarung tangan, ayunan, bantal, selimut, sebilah parang, dan potongan seng.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Sarmi menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap lingkungan sekitar, agar peristiwa serupa tidak terulang. (***)