Sorong,Honaipapua.com, -Pemerintah Kota Sorong resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang memenangkan gugatan seorang warga, Agnes Wiradian, terkait sengketa lahan proyek pelebaran jalan.
Dalam putusan PN Sorong Nomor 23/Pdt.G/2025/PN.SON tanggal 17 Juni 2025, majelis hakim menyatakan Pemkot Sorong melakukan perbuatan melawan hukum, menetapkan Agnes sebagai pemilik sah tanah sengketa, serta menghukum Pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp.2,29 miliar.
Kuasa hukum Pemkot Sorong, Urbanus Mamu, SH., MH., Loury Da Costa, SH., dan Septinus Lobat, SH., menilai putusan tersebut keliru. Mereka menegaskan, sejak awal tanah sengketa berstatus tanah negara berdasarkan Hak Erfpacht Nomor 1 Tahun 1950 yang kemudian dialokasikan untuk kepentingan umum sesuai Surat Keputusan Wali Kota Sorong Nomor 592.2/42/2016.
“Proyek pelebaran jalan ini sudah melalui mekanisme yang sah, mulai dari sosialisasi, inventarisasi, penilaian, hingga pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak. Nama penggugat tidak tercantum dalam daftar penerima karena dokumennya tidak lengkap,” jelas tim kuasa hukum dalam dokumen bandingnya.
Selain itu, pihak Pemkot juga menolak penetapan nilai ganti rugi yang dianggap tidak sesuai standar resmi. Majelis hakim menetapkan harga tanah sebesar Rp.1.098.000 per meter persegi, sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi tersebut hanya Rp.614.000 per meter persegi.
Dalam memori banding, Pemkot Sorong meminta Pengadilan Tinggi Papua Barat di Manokwari untuk membatalkan putusan PN Sorong dan menolak seluruh gugatan penggugat. Mereka juga meminta agar penggugat dibebankan menanggung seluruh biaya perkara di setiap tingkat pengadilan.
Lebih jauh, Pemkot Sorong menyoroti status kepemilikan tanah yang berpindah dari Sertifikat HGU (atas nama PT. WIF) menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Agnes Wiradian. Proses ini diduga bermasalah karena terindikasi adanya pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, bahkan disinyalir terkait tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Dengan langkah banding ini, sengketa lahan bernilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan proyek strategis pelebaran jalan di Kota Sorong dipastikan akan berlanjut ke tingkat peradilan lebih tinggi. (***)