Upaya Hukum Perkara TUN DPRK Maybrat Didaftarkan ke Mahkamah Agung

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Pendaftaran upaya hukum tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap perkara Nomor 4/G/2025/PT.TUN.MND terkait Calon Terpilih dan Calon Tetap DPRK Maybrat mekanisme pengangkatan periode 2024–2029 resmi diajukan. Kuasa hukum penggugat/pembanding, Loury da Costa, mewakili Samuel Kambuaya dan Nataniel Wafom, telah mendaftarkan upaya hukum tersebut sejak Senin (18/08/2025).

Dalam keterangannya kepada Honai Papua di Sorong, Selasa (19/08/2025), Loury da Costa menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Manado yang menerima eksepsi tergugat terkait daluarsa atau lewat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (1) PP No. 106 Tahun 2021.

Menurutnya, putusan tersebut dinilai keliru dalam penerapan hukum. “Dalil upaya hukum yang kami ajukan antara lain adanya pengabaian proses ‘dismissal’ dan proses pemeriksaan persiapan, kekeliruan dalam penerapan hukum terkait tenggang waktu, pertimbangan hukum yang cacat logika dan inkonsisten, serta adanya pertentangan dengan asas-asas hukum dan keadilan,” tegas Loury.

Ia menambahkan, langkah hukum ini dilakukan bukan sekadar persoalan prosedural, tetapi lebih pada pencarian keadilan substantif bagi kliennya.

“Kami berharap upaya hukum kami dapat diterima oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Loury da Costa. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas