Raja Ampat,Honaipapua.com, -Tim Kuasa Hukum pelapor kasus dugaan pengeroyokan di Kampung Arborek mendesak penyidik Polres Raja Ampat untuk segera menetapkan status tersangka kepada dua orang pelaku yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
Desakan tersebut disampaikan salah satu anggota Tim Kuasa Hukum pelapor, Benyamin B. Warikar, S.H, melalui sambungan telepon kepada media Honaipapua, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/VII/2025/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 4 Juli 2025, kasus ini melibatkan empat orang pelaku berinisial A.M, Y.M, F.K, dan R.M. Dari jumlah tersebut, penyidik telah menetapkan F.K dan Y.M sebagai tersangka. Namun, dua pelaku lainnya, yakni A.M dan R.M, belum ditetapkan sebagai tersangka.
“ Padahal menurut analisa kami, kedua pelaku ini seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, ” ungkap Benyamin, yang akrab disapa Bewa menegaskan, A.M justru diduga paling banyak melakukan pemukulan terhadap korban, berdasarkan keterangan dan bukti yang telah dikantongi penyidik. Sementara itu, meski R.M tidak melakukan pemukulan langsung, perannya dinilai memenuhi unsur Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP karena turut serta dan bersama-sama melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Ia juga mengakui bahwa dari tiga saksi pelapor yang diajukan, terdapat satu saksi yang keterangannya belum memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Untuk memperjelas keterangan tersebut, penyidik telah melakukan rekonstruksi pada Senin (11/8/2025).
Lebih lanjut, Bewa menyarankan penyidik mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang memperluas makna saksi dalam KUHAP. Putusan tersebut menegaskan bahwa saksi tidak hanya orang yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa pidana, tetapi juga mereka yang memiliki pengetahuan relevan terkait peristiwa tersebut, meski diperoleh secara deauditu (dari orang lain).
Meski mendesak percepatan penetapan tersangka, Bewa menyatakan apresiasi kepada penyidik Polres Raja Ampat.
“Kami menghormati setiap tahapan penyidikan yang sedang dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya. (pic)