Oknum TNI Diduga Terlibat Pengeroyokan di Kampung Arborek, Kuasa Hukum Pelapor Minta Penyidik Segera Laporkan ke Pimpinan TNI

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif dalam kasus pengeroyokan di Kampung Arborek, Distrik Meosmansar, Kabupaten Raja Ampat, kini menjadi sorotan publik. Kuasa hukum korban mendesak pihak penyidik segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum militer.

Salah satu tim kuasa hukum pelapor, Benyamin B. Warikar, S.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP) Kota Sorong, mengatakan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan surat kuasa nomor: 20/YLBH-KIP/PDN/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, yang diberikan oleh korban berinisial MWM. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/VII/2025/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PBD, tertanggal 4 Juli 2025.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Raja Ampat yang cepat menindaklanjuti laporan ini. Dari total empat pelaku berinisial A.M, Y.M, F.K, dan R.M, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara A.M dan R.M masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Benyamin, Selasa (12/8/2025).

Benyamin mengungkapkan, pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 14.40 WIT, pihaknya diundang penyidik untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi di halaman Polres Raja Ampat. “Puji Tuhan semua berjalan lancar. Kami berharap hasil rekonstruksi dan gelar perkara nanti dapat memperkuat penetapan status tersangka terhadap A.M dan R.M,” tambahnya.

Menurutnya, A.M yang dimaksud adalah oknum anggota TNI aktif yang bertugas pada salah satu Batalyon di Kota Sorong, sedangkan R.M merupakan warga sipil. “Kami meminta tegas kepada penyidik, jika dua alat bukti telah terpenuhi, segera tetapkan keduanya sebagai tersangka. Untuk A.M, segera kirim berkas ke satuan atau pimpinan TNI melalui POM AD, agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme dalam UU TNI,” tegas Benyamin.

Ia menekankan, langkah ini penting demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. “Jangan sampai kasus ini berlarut-larut. Semua pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas