Tim Kuasa Hukum YLBH-KIP Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Raja Ampat dalam Penanganan Kasus Pengeroyokan

Bagikan berita ini

Raja Ampat,Honaipapua.com, –Tim kuasa hukum pelapor kasus pengeroyokan yang menimpa korban berinisial MWM, Yance Dasnarebo, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP), menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik Polres Raja Ampat. Hal itu disampaikan terkait penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Arborek, Distrik Meos Mansar, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kepada media ini pada Selasa (29/7/2025) siang di kantor YLBH-KIP, Yance menyebut bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan secara cepat dan profesional, mulai dari pemanggilan hingga penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025, dan telah dilaporkan ke Polres Raja Ampat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/VII/2025/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT DAYA.

Menurut Yance Dasnarebo, terdapat empat terduga pelaku dalam kasus ini, yakni A.M., yang diketahui merupakan oknum anggota TNI aktif; R.M., guru berstatus PPPK di salah satu sekolah di Raja Ampat; Y.M., pegawai BNPB Kabupaten Raja Ampat; serta F.K., seorang warga sipil.

“Dari empat terduga pelaku, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Y.M. dan F.K. Kami mendorong penyidik agar segera menahan dua pelaku lainnya, inisial A.M. dan R.M., sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegas Yance.

Ia juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/39/VII/RES.1.24./2025/Reskrim, dan telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak penyidik.

“Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini,” tutup Yance.

Pihaknya berharap agar proses hukum terus berjalan dengan transparan dan berkeadilan demi perlindungan hak korban dan penegakan supremasi hukum di Tanah Papua. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas