Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum LBH ABDI PAPUA Laporkan Penyidik Reskrim ke Kapolresta Sorong

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ABDI PAPUA resmi melayangkan surat keberatan kepada Kapolresta Sorong Kota atas dugaan tidak profesionalnya penanganan perkara pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan oleh klien mereka, Isak Semuel Boekorsjom.

Surat keberatan dengan Nomor: 01/LBH-ABDI-PAPUA/PDN/VII/2025, tertanggal Juli 2025, itu dilayangkan oleh kuasa hukum pelapor: Yance P. Dasnarebo, S.H., Urbanus Mamu, S.H., M.H., Lutfi S. Solissa, S.H., dan Benyamin B. Warikar, S.H. Mereka menyampaikan kekecewaan terhadap penghentian penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/723/X/2024/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 4 Oktober 2024, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/351/VII/RES.1.9./2025 tertanggal 14 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh penyidik Polresta Sorong Kota.

Menurut Yance P. Dasnarebo, S.H., keputusan penghentian penyelidikan dinilai tidak berdasarkan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat bukti yang telah disampaikan. Bahkan, saksi-saksi kunci dan dokumen pendukung disebut belum diperiksa secara lengkap.

“Penyidik tidak menyampaikan hasil gelar perkara secara terbuka, hanya menyampaikan secara lisan bahwa telah diperiksa saksi ahli dari Universitas Trisakti dan UGM, tanpa membuka isi pendapat para ahli tersebut,” ujar Yance saat memberikan keterangan Pers di depan Makopolresta, Senin (21-7-2025) siang.

Ia menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidik justru lebih mengarahkan pelapor untuk menempuh jalur mediasi. Padahal, menurut pengakuan pelapor, terlapor telah mengakui bahwa dokumen yang diduga palsu dibuat secara sepihak dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Senada dengan itu, Lutfi S. Solissa, S.H. menegaskan bahwa alasan penghentian penyelidikan belum dijelaskan secara rinci dan proporsional kepada pelapor, sehingga menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Benyamin B. Warikar, S.H. menyatakan bahwa penghentian penyelidikan berpotensi menghilangkan hak hukum klien mereka untuk memperoleh keadilan.

“Ini bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang baik serta peraturan perundang-undangan, khususnya KUHAP,” jelasnya.

Atas dasar itulah, pihak LBH ABDI PAPUA melalui perwakilannya, Stanley Rumasep, meminta Kapolresta Sorong Kota untuk meninjau kembali keputusan penghentian penyelidikan dan memerintahkan agar proses penyelidikan dibuka kembali secara objektif, profesional, dan akuntabel.

“Jika diperlukan, kami siap menghadirkan bukti tambahan dan saksi-saksi yang belum digali secara optimal,” tegas Stanley.

Ia berharap Kapolresta Sorong Kota yang baru dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan ini, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Tanah Papua. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas