Raja Ampat,Honaipapua.com, -Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Arborek, Distrik Meos Mansar, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum pelapor, Yance Dasnarebo, S.H., yang juga merupakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH-KIP), mendesak aparat Kepolisian Resor Raja Ampat untuk segera menangkap dan menahan empat terduga pelaku.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Senin (14/7/2025), Yance menyatakan bahwa desakan tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Nomor: 20/YLBH-KIP/PDN/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025, yang diberikan oleh korban pengeroyokan berinisial MWM.
“Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/VII/2025/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT DAYA,” ujar Yance.
Ia mengungkapkan bahwa terdapat empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku, masing-masing berinisial A.M (oknum anggota TNI aktif), R.M (guru berstatus PPPK di salah satu sekolah di Raja Ampat), Y.M (pegawai BNPB Kabupaten Raja Ampat), serta F.K (warga sipil).
Menurut Yance, unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi, mencakup peristiwa tindak pidana, identitas pelaku, keterangan saksi-saksi, dan bukti visum terhadap korban. Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses hukum terhadap para terduga.
“Pengeroyokan adalah delik biasa yang tidak mensyaratkan adanya laporan untuk diproses. Jika unsur-unsurnya telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum wajib segera bertindak sesuai dengan Pasal 170 KUHP dan ketentuan dalam KUHAP,” tegasnya.
Meski begitu, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Raja Ampat yang dinilai tanggap dalam menangani kasus ini. Mereka mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2P) dengan Nomor: B/39/VII/RES.1.24./2025/Reskrim, serta telah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik yang menangani perkara.
Lebih lanjut, Yance dan tim hukum berencana mengirimkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Polisi Militer (POM) TNI, dan instansi tempat para terduga pelaku bekerja, guna mendorong penerapan sanksi administratif maupun etik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang bersalah harus diproses secara hukum,” pungkas Yance. (***)