Sorong,Honaipapua.com, -Merasa tidak adil dalam melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan Kayu ekspor yang selama ini beroperasi di Sorong kirim ke luar Sorong oleh petugas Gakkum Kehutanan, dan hanya salah satu perusahaan Kayu yaitu, PT.BCM yang terkesannya di atensi khusus oleh petugas Gakkum akhirnya Tokoh Adat Masyarakat Maybrat, Soleman Mate angkat bicara.
” Selamat sore teman-teman dari media massa yang mau bisa membantu kami masyarakat adat di Provinsi Papua Barat Daya dan sementara ini kami minta untuk penegakan hak-hak kami masyarakat adat di tanah Papua yang kami kerja sama dengan pengusaha atau investor untuk mereka belah kayu untuk menghidupkan kami masyarakat adat di tempat untuk mendapat kesejahteraan hidup mendapat pembangunan tetapi dari Gakkum atau dari Kementerian tidak tegakan hukum yang berlaku merata melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan Kayu yang melakukan aktifitas selama ini ekspor atau kirim kayu ke luar Sorong.
” Terkesannya penegakan hukum di Provinsi Papua Barat Daya dengan Papua Barat tebang pilih makanya kami menyesal kenapa hukum ini ditulis lain, baca lain, kerja lain lain, artinya selaku masyarakat meminta kepada Gakkum dalam hal dalam melakukan pemeriksaan dilapangan harus profesional, semua perusahaan yang melakukan pengiriman Kayu ekspor harus diperiksa Dokumennya secara detail mungkin, karena diduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum petugas Gakkum terhadap perusahaan Kayu yang melakukan pengiriman Kayu ekspor ke luar Sorong, tanpa membayar pajak ke daerah dan negara tetapi Kayu ekspor yang dimuat menggunakan Kontainer lolos dari pemeriksaan, sedangkan PT.BCM yang mempunyai ijin lengkap dan membayar pajak, diperiksa oleh oknum petugas Gakkum yang diduga berkerja sama dengan oknum pengusaha Kayu, “beber Soleman Mate.
Untuk itu, kedepannya selaku masyarakat adat, saya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Gakkum Kementerian Kehutanan segera turun langsung ke Sorong Provinsi Papua Barat Daya untuk pemeriksaan terhadap oknum petugas Gakkum yang bertugas di Papua Barat dan Papua Barat Daya serta perusahaan Kayu yang ada di Sorong Raya, ” imbuh Soleman Mate lagi.
Terkait dengan hal tersebut, Kuasa Hukum PT.BCM Moses Saimar dalam memberikan keterangan Pers menyebutkan, berdasarkan surat Kementerian Kehutanan no 5.4/PHL/IPHH/HPL 4.1/B/1/2025. ” Kami merasa ada oknum pengusaha kayu bekerja sama dengan oknum Gakkum di Kementerian Kehutanan di Jakarta, “terang Moses Saimar, Minggu (18/5/2025).
Mereka lyang melakukan intimidasi terhadap PT. BCM, lanjut Moses sebagai kuasa direktur PT. BCM atas nama Moses Saimar merasa di intimidasi atas ketidaknyamanan oknum tersebut, yang memfitnah kami dengan tidak mempunyai bukti authentic yang menduga kami mengambil kayu di hutan konservesi di Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat sedangkan kawasan konservesi di Salawati Selatan di Kabupaten Sorong dengan melakukan pemuatan kayu 8 konteiner oleh PT SPIL dari kota Sorong Papua Barat Daya dengen tujuan provinsi Sulawesi Selatan (kota Makassar dan kota Pare Pare) dengan nota angkut yang dikeluarkan oleh LKHP Provinsi Papua Barat Daya.
Moses Saimar menambahkan bahwa berdasarkan surat direktur IPHH dengan kata lain salah penafsiran, sedangkan kami PT BCM membayar PNBP (DRPSDH) sedangkan ada beberapa pengusaha kayu sekunder yang bereda di kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya yang mengirimkan kayu ke kota Makassar dengen nota angkut perusahaan mereka masing masing dan sudah beberapa tahun ini mereka lakukan pengiriman kayu.
” Kepala Balai Gakkum dan Kepala Seksi Maluku dan Papua di Manokwari, sangat mengetahui karena yang bersangkutan Kepala Seksi Gakkum pindahan dari Makassar. Dan pengusaha kayu sangat mengenalnya. Dengan perbandingan kami dari PT BCM diduga melakukan pelanggaran pidana sedangkan PT BCM sudah beberapa kali diperiksa dan klarifikasi tidak ada temuan, dari beberapa perusahaan sekunder mengirimkan kayu dari kota Sorong ke kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan belum pernah diperiksa atau klarifikasi dokumen dokumen yang mereka gunakan dan kami ada lampirkan bukti dokumen yang mereka gunakan serta nota angkut yang mereka gunakan.
“Jadi kami minta keadilan Kepada Menteri Kehutanan dan Dirjen Gakkum dan KPK memeriksa dokumen yang mereka gunakan masing masing yang berasal dari luar kota Sorong Papua Barat Daya demi keadilan kami kembalikan ke KPK dan Menteri Kehutanan untuk menindak lanjuti laporan kami dan kami siap membawa bukti bukti dokumen perusahaan yang mereka gunakan, “tambah Moses Saimar lagi. (pic)