Sorong,Honaipapua.com, –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua ( YLBH-KIP ) Kota sorong, Provinsi Papua Barat Daya mendesak Walikota Sorong bersama DPRD dan dinas/lembaga terkait untuk segera Turun ke lapangan agar bisa mengecek langsung aktifitas setiap hari di kantor kelurahan Saoka/ Distrik Maladumes.

Sekretaris YLBH kasih indah Papua, Benyamin Boas Warikar, S.H, kepada Honaipapua.com, Selasa (6/5/2025), mengatakan bahwa menurut informasi dan pengaduan dari masyarakat setempat bahwa, kantor lurah di buka hanya di saat ada kunjungan-kunjungan pejabat dan Bantuan sosial (BANSOS) saja selanjutnya kantornya tutup lagi tanpa ada aktifitas.
” Yang lebih para lagi warga setempat yang mau mengurusi hal-hal yang bersifat administrasi seperti contohnya mengurus surat pengantar atau keterangan dari kelurahan itu sangat di persulit sekali, katanya harus menunggu sampai ibu lurahnya masuk kantor dulu baru bisa tanda tangan, “beber Bewa begitu disapa.
Padahal menurut warga setempat lanjut Bewa bahwa kepala Lurah dan kepala distrik ini lebih banyak di rumah ketimbang di kantor. Yang lebih para lagi staf dan pegawai kelurahan maupun distrik buka kantor pukul 10:30 sampai 12:00 siang itu sudah tutup kantor kemudian pulang. Ini sungguh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan seperti perpres No. 21 tahun 2023 tentang jam kerja PNS/ASN, dimana menurut perpres tersebut adalah jam 07:30 – 16:00 Wit.
Hal ini tentu menjadi persoalan sangat serius yang harus menjadi evaluasi walikota sorong dan DPRD.
Dan menurut informasi dan data yang kami miliki bahwa setiap ada bantuan sosial yang turun ke kelurahan Saoka, Distrik Maladumes itu pembagiannya tidak merata dan tidak sepenuhnya di terima oleh warga setempat, ada yang dapat dan ada yang tidak dapat, contohnya bulan ini dapat tetapi bulan berikut tidak dapat lagi tanpa di sertai alasan yang jelas oleh pihak kelurahan distrik kepada warga, ketika warga setempat berbondong-bondong ke kantor kelurahan untuk mempertanyakan hal ini tapi sayangnya kantornya tutup hampir setiap hari tanpa ada aktifitas pelayanan publik di sana. Mereka warga akhirnya menjadi bingung harus kemana lagi, akhirnya mereka mendatangi kami di Kantor yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengadu dan melaporkan hal tersebut.
Menurut kami oknum kepala kelurahan distrik menyalurkan Bantuan sosial tidak berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor. 32 tahun 2014 yang mana telah di ubah dengan PERMENDAGRI No. 39 tahun 2014 tentang pedoman pemberian Hiba dan BANSOS yang bersumber dari APBD. Justru itu kami YLBH-KIP menduga bahwa telah terjadi penyalahgunaan kewenangan/anggaran dan praktek Manipulasi data warga yang di lakukan oleh oknum Lurah Saoka bersama kepala distrik Maladumes.
” Maka untuk itu kami dari YLBH kasih indah papua meminta kepada pemerintah kota sorong dalam hal ini walikota bersama DPRD dan lembaga berwenang untuk segera menindak lanjuti kasus ini. Dan apabila ada indikasi atau temuan-temuan mohon di tindak sesuai hukum yang berlaku Di Negara republik indonesia, bahkan jika di perbolehkan undang-undang maka copot saja kepala lurah dan distriknya yang tidak mau bekerja, sebab tidak mencerminkan “God Governance” atau pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. (***)