Sorong,Honaipapua.com, -Terkait dengan pemberitaan di salah satu media online (21/47-2025) dengan Judul : “KUASA HUKUM YAKIN GUBERNUR PBD TAK KELUARKAN SK PENGUSULAN” “PELANTIKAN HINGGA PUTUSAN PTUN” akhirnya Polisi Adat Byak yang juga sebagai tokoh pemuda Byak Se-Sorong Raya, Herry korano angkat bicara.
Kepada Honaipapua.com, Senin (21/4/2025) malam di salah satu Cafe di Kota Sorong Herry Korano, mengatakan, sebagaimana pemberitaan Media Online pada Senin 21 April 2025, yang telah beredar dan setelah kami membacanya, kami selaku Polisi Adat Wilayah Adat Doberai tapi juga selaku masyarakat Papua Barat Daya yang mengikuti Proses Penyeleksian calon Anggota DPRPBD sampai kepada Pengumuman Hasil Seleksi yang diumumkan pada 17 Februari 2025 lalu, kami pun telah mengetahui calon-calon yang terpilih dan yang PAW karena telah diumumkan oleh PANSEL melalui media elektronik dan media cetak.
Kami juga telah mengikuti dan membaca pemberitaan terkini yang memberitakan bahwa PANSEL DPRP Papua Barat Daya telah di Gugat oleh beberapa Peserta Seleksi yang tidak Lulus Seleksi karena tidak merasa puas atas Keputusan Pansel.
Terkait dengan pemberitaan yang memberitakan “KUASA HUKUM YAKIN GUBERNUR PBD TAK KELUARKAN SK PENGUSULAN PELANTIKAN HINGGA PUTUSAN PTUN”, itu adalah benar dan lumrah, sebab kami dan semua masyarakat tahu bahwa itulah sebuah proses hukum yang harus dilalui sampai pada suatu keputusan akhir yang bersifat inkrah dan mengikat. inilah sebuah proses yang harus dilewati.
Dalam hal ketidakpuasan ini, kami juga tahu bahwa ada peserta dari wilayah adat raja ampat atas nama saudari LUDIA ESTHER MENTANSAN DKK telah menggugat PANSEL PAPUA BARAT DAYA di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Objek Sengketa terkait dengan KEPUTUSAN PANSEL NOMOR : 6/PANSEL-DPRPBD/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 sebagaimana yang telah diberitakan dalam salah satu media online Senin 21 April 2025 dan kami tahu bahwa Masyarakat luas khususnya di Provinsi Papua Barat Daya telah membacanya, yaitu terkait proses gugatan dan proses tahapan persidangan yang dengan terang-terangan disampaikan ke Publik Papua Barat Daya oleh Kuasa Hukum saudari LUDIA ESTHER MENTANSAN DKK yaitu, saudara YOSEP TITIRLOLOBI, SH., bahwa ia menyakini kalau Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tidak mengeluarkan Surat Keputusan Pengusulan Pelantikan Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Kepada Kementrian Dalam Negeri RI sebelum adanya Putusan dari PTUN Jayapura, terkait dengan adanya Gugatan yang telah berproses di PTUN Jayapura.
Terkait dengan hal tersebut diatas, kami selaku Polisi Adat Wilayah Adat Doberai tapi juga selaku masyarakat Papua Barat Daya, ingin berkomentar terkait isi pemberitaan disalah satu media online pada Hari Senin tertanggal 21 April 2025, yang disampaikan oleh Kuasa Hukum saudari LUDIA ESTHER MENTANSAN DKK yaitu Saudara YOSEP TITIRLOLOBI, SH., bahwa :
<span;>Pertama yang kami ketahui bahwa PANSEL DPRP Prov. Papua Barat Daya pada tanggal 17 Februari 2025, tidak pernah mengeluarkan Keputusan Pansel Nomor : 6/PANSEL-DPRPB/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Kerena pada saat itu posisi kami sedang mengawal Pansel dalam pemberitaan pengumuman calon anggota DPRPBD yang dinyatakan Lulus dan PAW. Hal ini jelas berbeda dengan pemberitaan yang diberitakan oleh Kuasa Hukum Y.T, SH, sebab tidaklah mungkin Pansel mengeluarkan Keputusan Pansel Nomor : 6/PANSEL-DPRPB/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 yang sama dengan Nomor Pengumuman yang telah diumumkannya.
Harapan kami janganlah Kuasa Hukum YT, SH memberitakan sebuah dokumen yang tidak ada pada sumbernya, hal ini sama saja dengan membodohi masyarakat luas yang sedang mengikuti proses ini.
Kami dan semua pihak yang sedang mengikuti proses ini sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. tetapi kami dan semua pihak juga harus mempunyai Filter untuk membedakan informasi yang sesuai Faktanya dan bukan informasi abal-abal yang tidak didukung dengan data yang akurat, sehingga tidak terprovokasi dan dengan mudah mempercayai Berita-berita yang mengandung unsur ketidak jelasan dalam pemberitaan.
Bahwa dalam hal Gubernur Papua Barat Daya tidak atau belum mengeluarkan Surat Keputusan Pengusulan Pelantikan calon Anggota DPRPBD ke Menteri Dalam Negeri RI, saya pikir ada alasannya, antara lain ya, adanya gugatan-gugatan ke PTUN, tetapi jangan salah juga diartikan bahwa sebelum adanya gugatan-gugatan ke PTUN, Pansel telah mengusulkan Keputusannya kepada Gubernur untuk ditetapkan dalam Keputusan Gubernur dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 79 Ayat (4) dan Ayat (8) PP 106 Tahun 2021 dan menurut pengamatan kami,….. pansel sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan PP 106 Tahun 2021 tersebut.
Dan terkait dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal tersebut diatas, kita jangan salah juga menganalisanya, bahwa apabila dalam jangka waktu 14 hari Gubernur tidak mengeluarkan surat pengusulan pengesahan pengangkatan anggota DPRP Papua barat Daya yang terpilih berdasarkan Keputusan Pansel, maka sesuai Pasal 80 PP 106 Tahun 2021, secara jelas telah mengamanatkan bahwa dalam hal Gubernur tidak menyampaikan usulan dan menetapkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (7) dan ayat (8), Menteri melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Provinsi.
Namun demikian, seyogyanya telah ada Gugatan di PTUN Jayapura yang sementara berproses, maka kami juga mengharapkan semua pihak yang terkait atau pun masyarakat umum yang mengikuti informasi dan proses ini, untuk tetap bersabar, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN dan berharap pula tidak terprofokasi oleh berita-berita dan informasi yang bersifat pembodohan dan penipuan publik.
Kami juga ingin menyoroti pernyataan Kuasa Hukum saudari LUDIA ESTHER MENTANSAN DKK yaitu, Saudara YOSEP TITIRLOLOBI, SH., bahwa menurutnya, “ Gugatannya di PTUN sdh sesuai Psl. 53 Ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 2004 “. !!!
Hal ini menurut kami tidak logis, karena setahu kami bahwa Menggugat Keputusan Pansel Nomor : 6/PANSEL-DPRPB/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025… adalah langkah yang keliru karena Keputusan Pansel bukanlah merupakan Objek yang tepat. Keputusan Panitia Seleksi (Pansel) adalah suatu Keputusan yang tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, karena PANSEL merupakan Panitia yang dibentuk secara khusus untuk tujuan tertentu dan bersifat sementara yang diangkat untuk keperluan Penyeleksian Calon Anggota DPRPBD dan sewaktu waktu akan bubar dengan sendirinya, sehingga jika dikatakan Keputusan Pansel adalah Keputusan tata Usaha Negara, maka menurut kami salah.
Sebab sesuai Pasal 1 Angka 3 dan Pasal 2 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1986 Jo Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009, telah dijelaskan dengan jelas Tidak termasuk dalam kategori sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal. 53 Ayat 1 UU No.9 Tahun 2004 sebagaimana yang disebutkan. Atau dengan kata lain PANSEL bukanlah Pejabat Tata Usaha Negara, sebab yang dikatakan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Hal ini tidak sesuai karena : Pasal 1 Angka 3 dan Pasal 2 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1986, mengamanatkan bahwa : “ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”; Dan “ Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang undang ini : (huruf c) : “Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan”.;
Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 51 Tahun 2009, mengamanatkan nahwa : “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
Oleh sebab itu setahu kami, Keputusan Pansel Nomor : 6/PANSEL-Keputusan Pansel Nomor : 6/PANSEL-DPRPB/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 masih memerlukan Persetujuan atau Pengesahan dari Gubernur yaitu dengan mengeluarkan pengesahannya berupa Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Pengusulan Pelantikan calon Anggota DPRPBD ke Menteri Dalam Negeri RI, Seperti yang dituliskan dalam beritanya YOSEP TITIRLOLOBI selaku Kuasa Hukum.
” Kami sangat sayangkan sekali, seharusnya YT memberitakan berita yang relefan dengan aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan kesan yang TIDAK EDUKATIF.
Menurut saya bahwa yang disebut sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, contohnya adalah SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR, terkait dengan Persetujuan atau Pengesahannya dari Pejabat Tata Usaha Negara, yang merupakan suatu penetapan tertulis yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, seperti yang disebutkan.
“Jadi menurut saya Keputusan Pansel Nomor : 6/PANSEL-DPRPB/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 BUKANLAH MERUPAKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT TATA USAHA NEGARA KARENA MASIH MEMERLUKAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN DARI GUBERNUR SELAKU PEJABAT TATA USAHA NEGARA, Bukan menjadi Kewenangan Mengadili dari PTUN, “terang Herry Korano.
Jadi silahkan saja Kuasa Hukum YT mengemukakan beritanya melalui Media Online, tetapi harus bersifat Informatif dan beredukatif, sehingga kami sebagai masyarakat yang mengikuti informasi ini tidak salah dalam memberikan informasi kepada masyarakat yang lain terkait dengan penerapan peraturan perundangan-undangan terkait permasalahan ini. “Jangan ‘Asbun’ saja, ini kan bisa saja pembodohan terhadap masyarakat, karena tidak diberitakan secara jelas, “jelas Herry.
Jadi, pada akhirnya saya berharap, janganlah kita menjadikan moment Gugatan-Menggugat ini sebagai sesuatu yang menghambat Proses Pekerjaan-Pekerjaan Pemerintahan Yang Lagi Ditunggu, karena saya yakini bahwa mereka oknum yang mengugat pansel, apabila lolos sebagai anggota DPRPBD. Saya yakin pasti tidak bisa berbuat sesuatu yang lebih dari mereka yang lolos, karena sudah banyak pengalaman yang kita lihat, Dengan demikian kalau kita berbicara keterwakilan DPRP Jalur Otsus di Provinsi Papua Barat Daya.
Herry Korano menambahkan, moment ini adalah baru yang pertama kali di provinsi baru ini, maka, marilah kita bersama-sama mendukung PANSEL DPRP Papua Barat Daya untuk segera mengusulkan SK Pengesahan Anggota DPRP Jalur Otsus yang sumkan ke Menteri Dalam Negeri RI untuk segera dilantik. (***)