Polresta Sorong kota Berhasil Ungkap Pelaku Kejahatan Kriminal

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sorong Kota untuk yang kesekian kalinya mengungkap sejumlah kasus kriminal kejahatan, termasuk pencurian, curanmor, dan peredaran Narkotika.

Konferensi Pers yang digelar pada Selasa (15/4/2025) di Mapolresta Sorong Kota, Kapolresta Kombes Pol.Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., ada beberapa pelaku kejahatan yang diamankan.

Untuk kasus yang pertama adalah Kasus  pencurian puluhan handphone dengan tersangka inisial RA, mantan karyawan Pink toko seluler yang membobol gudang penyimpanan handphone dengan cara menggunakan palu dan pisau cungkil. Dimana aksinya terjadi pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIT berhasil mencuri 35 unit handphone dengan berbagai merek, dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp 200 juta, sehingga pelaku RA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian Sindikat Curanmor, 6 tersangka diamankan, dua di antaranya pelaku utama, sedangkan empat lainnya diduga sebagai penadah. Dari tangan para tersangka, diamankan 9 unit sepeda motor hasil curian. Polisi masih memburu dua pelaku utama lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni, inisial ST dan JK, yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Dengan perbuatan para pelaku terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.

Yang berikutnya kasus Narkotika jenis Ganja dan Sabu. SetresNarkoba berhasil menangkap tersangka Inisial YR dengan barang bukti Ganja sebanyak 60 bungkus seberat 1.296,52 gram yang dibawanya dari Jayapura menggunakan kapal laut. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, tersangka lain, YR alias Parjo, diamankan dengan barang bukti 9 bungkus Sabu siap diedarkan. Kemudian Polisi juga meringkus seorang tersangka berinisial I (40) di rumahnya dengan barang bukti sabu, alat isap, dan dua handphone. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau denda hingga Rp.10 Miliar.

Kapolresta menghimbau kepada seluruh masyarakat Sorong yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke kantor Polresta dengan membawa surat kendaraan resmi (STNK & BPKB) dan seandainya cocok dengan surat yang dimiliki dapat langsung membawa pulang kendaraan bermotor tersebut tanpa biaya. Dalam kesempatan tersebut.

“ Semua gratis, warga hanya perlu membawa dokumen resmi kepemilikan,” imbuh Kombes Pol. Happy Perdana. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas