Dewan Adat Tambrauw Dukung PLT,Sekda Bantu Bupati Jalankan Roda Pemerintahan

Bagikan berita ini

Tambrauw,Honaipapua.com, -Dewan Adat Kabupaten Tambrauw mendukung penuh kebijakan Bupati kabupaten Tambrauw yang telah menunjuk Tunggul Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tambrauw sementara.

Kepada awak media Sabtu (12/4/2025) di salah satu tempat di Kota Sorong didampingi para 5 kepala suku dan tetua adat Ketua Dewan Adat Kabupaten Tambrauw, Donatus M Hae menyatakan mendukung Tunggul Panjaitan menjabat Plt Sekda Kabupaten Tambrauw dalam menjalankan tugas admistrasi guna membantu Bupati menjalankan roda pemerintahan.

Dikatakan Donatus, kebijakan Bupati kabupaten Tambrauw Yeiskel Yesnath untuk menunjuk Plt Sekda Kabupaten Tambrauw bertujuan untuk mengisi kekosongan sementara, setelah wafatnya mantan Sekda Kabupaten Tambrauw, Engelbertus G Kocu, blum lama ini.

“Harapan kami dari dewan Adat kepada masyarakat agar mendukung kebijakan Bupati yang telah menunjuk Tunggul Panjaitan sebagai Plt Sekda guna membantu Bupati menjalankan roda pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya seraya menambahkan sambil berjalan waktu mempersiapkan admistrasi<span;> anak asli Tambrauw yang memenuhi syarat untuk menjadi Sekda Tambrauw yang Defenitif.

Sementara Plt Sekda Kabupaten Tambrauw, Tunggul Panjaitan mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Adat Kabupaten Tambrauw yang telah mendukung dirinya yang ditunjuk sebagai Plt,Sekda.

“ Di suatu pemerintahan daerah, apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda atau jabatan yang lain otomatis seorang Bupati mempunyai wewenang untuk menunjuk atau menentukan seseorang ASN, guna melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara dalam rangka membantu Bupati, “terang Tunggul Panjaitan.

Ditambahkan Tunggul Panjaitan bahwa, Plt Sekda dan Bupati Tambrauw, mengingat pada bulan Oktober mendatang saya akan pensiun, kedepannya akan mempersiapkan agenda berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mengikuti seleksi admistrasi yang di gelar oleh panitia yang telah dibentuk tentunya bagi yang memenuhi persyaratan dan kriteria uji kompetensi yang berlaku. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas