Sorong,Honaipapua.com, -Sorong Office Manajer PT GAG Nikel Ruddy Sumual saat ditemui media ini, Kamis(6/3) menegaskan, terkait dengan pemberitaan soal pajak alat berat yang belum dibayarkan oleh PT GAG kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan ESDM PBD saat ditemui media beberapa waktu lalu.
Menurutnya hal ini perlu dijelaskan, diklarifikasi dan disampaikan dengan baik, hal ini dikarenakan PT GAG Nikel tidak bukan punya kewajiban membayar pajak alat berat kepada Pemprov PBD atau negara. Diuraikan Ruddy, untuk mengoperasikan kegiatan di GAG. Dimana pihaknya melakukan kerjasama dengan perusahaan yang namanya jasa pertambangan.
Dengan demikian PT GAG Nikel tidak menambang sendiri. ” Saya kira perusahaan tambang semua seperti itu. Kita owner selaku pemilik ijin. Tidak mungkin melakukan aktivitas sendiri,” terangnya.
Dicontohkan Ruddy, tidak hanya PT GAG Nikel, misalnya PT Freeport juga melakukan kerjasama dengan perusahaan jasa pertambangan mulai dari Inamco,United Tracktor dan Trakindo. Sedangkan PT GAG yang melakukan kerjasama ada 2 perusahaan jasa pertambangan. Dimana perusahaan tersebut memenangkan tender pekerjaan penambangan. Adapun kedua perusahaan tersebut terdiri dari PT MKA dan PT SMA. Kemudian proses lelang tender perusahaan jasa pertambangan dilakukan sesuai mekanisme selaku BUMN yakni pada Kementrian ESDM di Jakarta dan bukan asal tunjuk perusahaan jasa pertambangan. Lanjut Ruddy, jika ingin memenangkan tender tersebut dan salah satu persyaratan utama adalah memiliki ijin usaha jasa pertambangan (IJUPENA) yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM.
” Kantongi ijin itu dulu, selanjutnya penilaian dilakukan secara teknis mulai dari pengalaman pekerjaan di pertambangan termasuk pengelolaan lingkungan dan tenaga kerja. Akhirnya mereka dua perusahan ini menang tender jasa pertambangan di PT GAG Nikel,”ungkapnya.
Dibeberkan Ruddy memenangkan tender jasa pertambangan, dimulai dari kriteria administrasi, pengalaman kerja. Kemudian penawaran jasa pertambangan, tentunya sesuai nilai atau HPS dari PT GAG Nikel. Dikarenakan PT GAG Nikel selaku owner mempunyai estimasi dalam pekerjaan pengelolaan tambang.
” Jika penawaran perusahan jasa pertambangan masuk sesuai dengan estimasi GAG Nikel. dengan demikian perusahaan tersebut menang, sama juga dengan proses lelang di pemerintahan,” bebernya.
Ditambahkan Ruddy pula,setelah operasi penambangan dilakukan. Dimana PT GAG Nikel tidak memiliki alat berat. Oleh karena itu sejak adanya pemberitaan terkait pajak alat berat,dimana pihak PT GAG ingin memfasilitasi, agar pemerintah daerah PBD melalui OPD teknis menemui pihak kontraktor. Menurutnya hal ini terungkap setelah kunjungan PJ Gubernur PBD dan rombongan ke PT GAG Nikel.
” Saat itu termasuk OPD teknis, kita sudah duduk membahas termasuk pajak alat berat. Nah kita sudah meminta form, karena kita akan menyampaikan kepada kontraktor dalam hal ini perusahaan jasa pertambangan,” terangnya.
Lanjut Ruddy menegaskan pihaknya, akan menyampaikan kepada kontraktor untuk segera melakukan pengisian form termasuk kewajibannya , penarikan retribusi sesuai dengan dasar. Untuk dilakukan penyetoran pajak.
Dicontohkannya pula selama ini PT GAG selama beroperasi telah membayar pajak kepada Pemda Raja Ampat seperti pembayaran pajak air tanah, dalam hal ini pengeboran air tanah yang dipakai untuk kebutuhan air bagi camp dan bukan pajak air permukaan.
” Kita setor ke Pemda Raja Ampat, biasanya per 6 bulan ditagih. Ada lagi pajak air permukaan, itu kita pakai untuk manuver kapal. Nah kita juga bayar yang keluarkan bilingnya itu dari Syahbandar dalam hal ini KSOP Kabupaten Raja Ampat, untuk dilakukan penyetoran ke kas negara,” tukasnya.
Selain itu juga Ruddy terkait Pergub PBD menjadi dasar pembayaran pajak alat berat. Dimana PT GAG Nikel melakukan kontrak dengan perusahaan jasa pertambangan sesuai dengan kontrak.
Menurutnya, sudah barang tentu kerjasama dilakukan adalah kaitan dengan output jasa hasil pekerjaan, sesuai dengan target yang ingin dicapai. Sedangkan urusan internal perusahaan jasa pertambangan mulai dari masalah tenaga kerja, alat berat dan sebagainya bukan menjadi urusan dari PT GAG Nikel tetapi menjadi urusan dari perusahaan jasa pertambangan.
” Nah sesuai kontrak kita kasih sekian sesuai target. Berarti segala kewajiban yang muncul terkait pekerjaan adalah tanggung jawab perusahaan jasa pertambangan dan bukan PT GAG Nikel,” ujarnya.
Akan tetapi PT GAG Nikel juga tidak akan membiarkan hal ini terjadi, disebabkan hal ini adalah kebutuhan dan merupakan kewajiban kepada negara. Bahkan kata Ruddy pihaknya sudah mengingatkan kepada perusahaan jasa pertambangan tersebut, agar menyelesaikan semua permasalahan termasuk pajak alat berat dan bukan kepada PT GAG Nikel.
Ketika ditanya media, apakah pajak alat berat yang selama dua tahun belum dibayarkan kepada Pemprov PBD. Kata Ruddy.
” Inilah yang saya sudah sampaikan kepada pimpinan OPD teknis, bahwa perusahaan jasa pertambangan tersebut, punya kantor dan orang disini agar silahkan berhubungan dengan mereka. Kita punya tugas mendorong agar mereka menyelesaikan kewajibannya,” imbuhnya.
Bahkan kata Ruddy kalau perusahaan jasa pertambangan tidak bisa membayar kewajibannya. Dengan demikian selaku owner akan mengeluarkan daftar black list.
” Tapi saya yakin mereka pasti bayar, yang namanya kewajiban tidak mungkin tidak dibayarkan. Kita sebagai owner minta mereka menyelesaikan permasalahannya. Karena kita owner yang mempekerjakannya bukan saja alat berat termasuk tenaga kerja,” bebernya. (***)