Diduga, Surat Sakti Dishub Sorsel Awal Mula LCT Sorsel Indah Raib

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Seperti yang tertuang di dalam surat yang beredar milik Pemerintah daerah kabupaten Sorong melalui Dinas Perhubungan bahwa Landing Craft Tank (LCT)  Sorsel Indah yang merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemkab Sorong tahun 2007 silam.

Seperti diketahui kasus ini awalnya terjadi saat dugaan adanya penyimpangan APBD Tahun Anggaran 2007  pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan berupa pengadaan kapal kargo Sorsel Indah senilai Rp 4. 404.787.000. Kemudian ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.204.351.818  sesuai hasil audit dari ahli BPKP.

Bahkan sudah ditetapkan tersangka, yakni, HMN selaku Direktur PT Indo Nur Hidayat dan mantan orang nomor satu di kabupaten Sorsel oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat pada tahun 2017 lalu,setelah sebelumnya sempat ditangani oleh Polda Papua.

Ironisnya lagi kasus ini terjadi tahun 2007 silam sampai saat ini penanganannya belum ada penyelesaian secara hukum dan kasusnya terkesan menguap.

Dengan demikian status kapal LCT Sorsel Indah  yang menjadi barang bukti sitaan atas kasus dugaan korupsi atau mark up, belum tuntas kasus hukumnya atau belum memiliki kekuatan hukum yang incrah dan keberadaannya selama ini di depan Marina Perikanan atau kolam bandar perikanan telah raib dan diperdagangkan atau diperjualbelikan  oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Saat media ini melakukan investigasi di lapangan, ditemukan bangkai kapal tersebut yang diparkirkan dipinggiran pantai belakang Danbekang TNI-AD.

Kemudian LCT Sorsel Indah telah dipotong-potong untuk dijadikan besi tua dan dimasukan ke dalam kontainer, untuk dijual ke Surabaya.

Data yang diperoleh dilapangan hilangnya kapal kargo yang merupakan aset daerah kabupaten Sorsel, bisa terjadi karena diduga di backing oleh oknum aparat TNI-AL dan juga melibatkan oknum aparat TNI-AD yang tentunya melakukan kerjasama dengan pengusaha besi tua berinsial TF.

Selain itu  juga kapal tersebut bisa raib, hal ini tentunya berdasarkan surat yang boleh dikatakan surat sakti. Adapun surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Pemkab Sorong tertanggal 10 Desember 2024 dan ditujukan kepada Direktur PT Bhakti Mingas Papua Barat Daya dan ditandatangangi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong Selatan.

Yang lebih menariknya, dari hasil penelusuran dan investigasi media. Dimana pihak ketiga yang diberikan tanggung jawab dari Dinas Perhubungan kabupaten Sorong Selatan, yakni, PT Bhakti Mingas Papua Barat Daya adalah milik dari salah satu keluarga dari mantan penjabat Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ke atas