8 Karyawan PT Gag Nikel Adukan Upah Belum Dibayarkan, PBHKP Siap Somasi Greenland dan PT Gag Nikel

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com,Pada kesempatan hari ini kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamain (PBHKP) menerima 8 orang karyawan PT Gag Nikel yang di Sub Kon oleh perusahaan namanya PT Greenland yang berkedudukan di Jakarta.

Usai bertatap muka dengan keterwakilan tenaga kerja 8 orang karyawan yang katanya ada sekitar 400 orang karyawan yang juga belum dibayarkan upah oleh pihak perusahaan, Kepada awak media yang hadir, Kamis (6/2/2025) siang Loury Dacosta menyampaikan bahwa beberapa orang karyawan sudah bekerja ada yang sejak bulan Juni 2024 dan ada yang bekerja sejak Desember 2023, Jadi l, mereka bekerja di Gag Nikel itu dalam pekerjaan saat ini mereka belum diberikan gaji sejak bulan Juni 2024 sampai Desember 2024 oleh PT Greenland.

Menurut pengakuan salah satu karyawan bahwa informasi Via wa dari pimpinan Greenland kepada salah satu klien kami bahwa Greenland tidak bisa membayarkan upah mereka dikarenakan PT Gag Nikel belum membayar upah kepada PT Greenland untuk dibayarkan ke tenaga kerja yang ada saat ini kurang lebih ada 400 karyawan mereka punya hak-hak juga diduga belum dibayar juga oleh pihak Greenland tapi pihak Greenland mengatakan bahwa hak-hak karyawan ini menunggu pembayaran dari Gag Nikel.

” Yang Kita tahu bersama bahwa Greenland ini merupakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan agak kerja dalam tahap eksplorasi baik itu saja Terima kasih, ” ungkap salah satu karyawan.

Disinggung soal langkah selanjutnya, kata Loury Dacosta bahwa pihaknya akan melakukan Somasi kepada pihak perusahaan PT Greenland yang merupakan perusahaan tenaga kerja yang berkantor di Jakarta dan Kami juga akan meminta informasi juga meminta klarifikasi apakah benar informasi dari Greenland terkait pembayaran hak-hak tenaga kerja ini kendalanya seperti apa kepada pihak PT Gag Nikel.

” Ya, kita tahu bahwa perusahaan besar ini perusahaan besar masa gaji-gaji karyawan kemudian mereka tidak bayar ke Greenland lalu dari Greenland tidak membayarkan ke ratusan Tenaga Kerja. Tapi kalau tidak ya, kalau tidak mau tidak mau kita akan melakukan upaya hukum sesuai di PP 35 tahun 2021 apabila perusahaan tidak melakukan pembayaran tenaga kerja akan bisa dipidana, “tegas Loury Dacosta.

Loury Dacosta menambahkan kalau pihak perusahaan tidak ada etikad baiknya untuk memproses gaji para karyawan, yah, kami akan langsung melakukan gugatan pai seperti itu penyelesaian hubungan industrial, “beber Loury Dacosta ketika didampingi sekretaris Jein Robby A Woisiry.S.H, bagian litigasi Marthinus Yadanfle.S.H dan Richard Rumbekwan.S.H. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ke atas