SORONG,Honaipapua.com,- Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya(PBD) Suroso S.IP, MA saat ditemui pers, Senin(3/2) di ruang kerjanya, menegaskan, terkait masalah ketenagakerjaan yang sudah bersertifikasi. Namun saat melamar pekerjaan pada perusahaan pertambangan, perkebunan, migas maupun kehutanan. Tetapi ditolak dan tidak diterima, hanya dengan alasan harus mempunyai pengalaman kerja kurang lebih 2 sampai 3 tahun.
Dikatakan Suroso, selaku institusi yang diberikan kewajiban dan amanah untuk meningkatkan kualitas pencari kerja pada ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat Daya.
Diakuinya beberapa tenaga kerja yang sudah dilatih oleh pihaknya dan sudah diberikan rekomendasi penempatan tenaga kerja. Ada yang didorong baik di PT Kawe, saat pihaknya melakukan kunjungan menemukan 2 atau 3 tenaga kerja yang dilatih pihaknya. Kemudian pada perusahaan perkebunan Moto Indo juga ada tenaga kerja yang dilatih dan didik.
” Memang kami akui jumlahnya belum terlalu banyak. Kami harus mendorong para pekerja yang kami latihan terutama orang asli Papua (OAP) bisa di prioritas dan mendapatkan akses bekerja pada perusahaan tersebut,” tuturnya.
Soal banyak tenaga kerja yang didatangkan dari luar tanah Papua, padahal yang harus diprioritaskan adalah OAP.
Menurutnya, jika satu perusahaan pada saat datangkan pekerja atau tenaga kerja dari luar Provinsi Papua termasuk Papua Barat Daya , harus mendapatkan ijin dari Kementrian. Selain itu juga sebelum mendapatkan ijin dari Kementrian, terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi atau yang biasa di sebut akad atau rekomendasi kerja antar daerah.
” Ini akad istilah bagi pencari kerja dari luar Provinsi. Nah perusahaan yang mendatangkan karyawan dari luar, diharuskan mendapatkan akad dari Kementrian. Sekali lagi sebelum mendapatkan akad dari Kementrian, harus dapat rekomendasi dari kami selaku OPD teknis di daerah,” tuturnya.
Bahkan Suroso memastikan jika ada perusahaan baik pertambangan, perkebunan, Migas dan Kehutanan mendatangkan tenaga kerja dari luar Provinsi yang belum memiliki akad dari Kementrian, kemudian memasukan tenaga kerja.
Dengan demikian dapat dikategorikan dilakukan secara tidak sah dan tidak prosedural atau kata lainnya ilegal. Selain itu juga Suroso mengatakan sampai dengan hari ini, pihaknya baru mengeluarkan akad kepada perusahaan kelapa sawit, yakni, PT ANJ.
” Mereka sudah bisa buktikan melakukan perekrutan pada tingkat mulai dari kampung ke distrik, ke kabupaten Sorsel karena lokasinya disana. Mereka juga sudah melakukan perekrutan di kota maupun kabupaten Sorong. Nah mereka tidak bisa mendapatkan tenaga kerja yang diharapkan, maka kami menyetujui mendatangkan tenaga kerja dari luar Provinsi, selama itu tidak tersedia,” terangnya.
Ketika ditanya media mengenai tenaga kerja dari luar yang banyak di datangkan baik perusahaan pertambangan maupun Migas. Kata Suroso ” Sampai dengan hari ini kami belum mengeluarkan rekomendasi untuk mendatangkan tenaga kerja dari luar Provinsi, ” beber Suroso.
Oleh karena itu, perusahaan tambang maupun migas akan kami panggil dan mengkonfirmasi hal seperti ini termasuk perusahaan sawit di kabupaten Sorong. Jika teman media menemukan, yang jelas mereka semua belum memiliki akad,” tegasnya.
Menurut Suroso pula terkait hal ini, pihaknya akan melakukan pengecekan. Hal ini dikarenakan provinsi ini baru berusia 2 tahun dan jangan sampai perusahaan tersebut sudah memiliki akad dari Provinsi Induk Papua Barat. Bahkan jikalau pun ada dari Papua Barat, ijin akadnya dipastikan sudah tidak berlaku lagi.
” Yang jelas kita akan panggil perusahaan ini semua. Contohnya, perusahaan Inti Kebun,sempat ada dinamika dan protes lainnya dan sampai hari ini saya belum mengeluarkan ijin akad. Karena sebelum datangkan pekerja dari luar Provinsi harus terlebih dahulu rekrut tenaga kerja lokal. Ini jelas ya, kita harus dahulukan orang asli Papua jangan orang dari luar, setelah itu di kabupaten sorong kemudian naik ke provinsi. Kalau tidak ada lagi baru bisa ambil dari luar, “tambahnya.(***)