Tim Pemekaran Kabupaten MPUR Diminta Kerja Sesuai SK Mantan Bupati

Bagikan berita ini

Tambrauw,Honaipapua.com, -Tim pemekaran kabupaten Tambrauw diminta bekerja sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh mantan Bupati Gabriel Asem.

Kepada media ini Via telepon selulernya, Selasa (21/1/2025) Ketua Fraksi partai Nasdem kabupaten Tambrauw, Yosep Airai, mengatakan, Tim pemekaran tidak boleh pesimis, melainkan tim wajib optimis mengandalkan proses dokumen Daerah Otonomi Baru (DOB) MPUR hingga mendapatkan, persetujuan DPRD Tambrauw, DPRP Papua Barat Daya, Bupati Tambrauw, Gubernur Papua Barat Daya hingga mendapatkan Amanah Presiden RI Prabowo Subianto.

Dikatakan Yosep Airai bahwa jika tim yang dibentuk Mantan Bupati Gabriel Asem waktu itu sudah tidak berjalan, maka setelah pelantikan Bupati terpilih, Bupati defenitif akan membentuk Tim baru untuk mengawal proses  Kabupaten MPUR, selanjutnya mengingat Moratorium pemekaran belum dicabut.

” Pasalnya, kami belum tahu tahun berapa Moratorium pemekaran dicabut oleh pemerintah pusat, “ujar Yosep Airai singkat diujung telpon selulernya seraya menambahkan bahwa Kabupaten MPUR wajib dimekarkan oleh kabupaten induk Tambrauw  Provinsi Papua Barat Daya. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ke atas