AMPHI Mendesak Mendagri Tindaklanjuti Aspirasi Demo 27 Desember 2024

Bagikan berita ini

Tambrauw,Honaipapua.com, -Aksi Demo Damai yang di lakukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) pada 27 Desember 2024 yang lalu di depan kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta menilai proses Pilkada Kabupaten Tambrauw diduga syarat dengan pelanggaran pilkada, hal ini memicu ketidakpuasan pemilih dan pasangan calon (Paslon) Bupati Kabupaten Tambrauw.

Sesuai dengan Press Rilis yang di terima Redaksi Honaipapua.com,Kamis (2/1/2025) Dandi, menyebutkan bahwa dalam Pilkada Kabupaten Tambrauw ada lima Paslon yang bersaing, yakni Thomas Kofiaga-Pieter Mambrasar. Nico Anari-Maria Agnes Hae, Yeheskiel Yesnat-Paulus Ajambuani, Yohanes Yembra-Petrus Yewen dan Paraibabo-Harun Bonepay. Paslon Nomor Urut 1 Yohanis Yembra-Petrus Yewen, sebelumnya telah mengadakan jumpa pers di hotel Vega, Minggu 15 Desember 2024 lalu. Melalui ketua tim pemenangan paslon nomo urut 1, Muhamad Haikal memaparkan sejumlah pelanggaran Pilkada di kabupaten Tambrauw, diantaranya Pleno KPU dilaksanakan tanpa menunggu hasil Pleno pada tingkat distrik.

Lanjut Dandi, KPU sebagai penyelenggara pilkada di kabupaten tambrauw, tidak kompeten dan terkesan memanipulasi suara masyarakat untuk memenangkan paslon Nomor Urut 2, yaitu, Yeheskiel yesnat dan Paulus Ajambuani. Untuk itu, empat paslon telah menyatakan penolakan hasil pleno KPU Kabupaten Tambrauw.

Maka dari itu atas dugaan intervensi KPU dalam menentukan pilihan masyarakat kabupaten tambrauw berimbas dilaksanakannya PSU di Distrik Moraid kampung Mega. Bukan hanya itu PJ Bupati Kabupaten Tambrauw Bapak Engelbertus Kocu telah mengumumkan kemenangan paslon nomor urut 02 pada saat apel pagi bersama ASN, pada jumat 29 November 2024 lalu, padahal proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

” Oleh karena itu, kami menilai PJ Bupati Kabupaten Tambrauw telah menyalahi aturan ASN untuk bersikap netralitas dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, dilihat dari ketidak netralan PJ Bupati kabupaten tambrauw bapak Engelbertus Kocu terhadap pilkada di kabupaten Tambrauw di nilai terstruktur sistematis dan Masif (TSM), “ungkap Dandi.

Sebelumnya, lanjut Dandi bahwa PJ Bupati Kabupaten Tambrauw Engelbertus Kocu diduga melakukan pemotongan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja partai poltik yang terindikasih di Badan Pertanahan, Dinas Infokom, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw. Oleh karena itu berdasarkan keterangan di atas maka kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendesak kepada Mentri Dalam Negeri TITO KARNAVIAN agar segera copot Pj. Bupati Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Dava Bapak Engelbertus Kocu karena diduga menginstruksikan kepada ASN serta SKPD untuk memilih Paslon Bupati Nomor Urut 02 Bapk Yeheskiel Yesnat dan Paulus Ajambuani

2. PJ Bupati Kabupaten Tambrauw diduga perintahkan Kepala Badan Pertanahan, Dimas Infokom, dan Dinas Keschatan atas penyerapan APBD 2024 yang terindikasi anggaranya di pakai untuk belanja politik.

3. Mendesak KPK RI segera tindaklanjuti kasus PJ.Bupati Kabupaten Tambrauw Bapak Engelbertus Kocu yang suda teregistrasi di meja KPK.

4. Mendesak Mendagri untuk memproses tindak pidana pemilu yang telah dilakukan oleh PJ.Bupati Kabupaten Tambrauw sebagaimana telah melanggar Asas Netralitas ASN dalam memenangkan Paslon Bupati Nomor urut 02 bapak Yeheskiel yesnat dan Paulus Ajambuani

5. Mendesak BPK RI agar mengaudit seluruh Anggaran Bantuan Sosial di 29 Distrik 216 kampung di kabupaten Tambrauw.

6. Mendesak BPK RI & KPK RI segera mengaudit anggaran APBD & seluruh dana Desa di kabupaten Tambrauw. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas