Jevries Kewetare Dan Ahmad Samsudin Belum Ajukan Pengunduran Diri, Titirlolobi : KPU Wajib Gugurkan

Bagikan berita ini

SORONG SELATAN,Honaipapua.com, -Kuasa Hukum Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak dan Yohan Bodori yang biasa di singkat dengan Nelayan, Yosep Titirlolobi, S H kepada media ini mengatakan bahwa diduga sampai hari ini ada Bakal Calon Bupati Jevries Kewetare yang berpasangan dengan Yonathan Tehesia dan Calon Wakil Bupati Ahmad Samsudin yang berpasangan dengan calon bupati Yance Salambauw yang sampai pada hari ini belum mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD kabupaten Sorong Selatan.

Menurut Yosep, seharusnya calon bupati Jevries Kewetare calon wakil bupati Ahmad Samsudin sudah harus mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD aktif kepada KPU 5 hari sebelum penetapan KPU Sorong Selatan tanggal 22 September 2024.

Untuk itu, Yosep Titirlolobi mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sorong Selatan untuk tidak bermain-main dalam persyaratan administrasi kandidat dan jangan coba-coba untuk mengamankan kandidat tertentu di Sorong Selatan.

” Apabila dilapangan kami mendapatkan dan menemukan bahwa ada anggota KPU Sorong Selatan yang diduga memaksakan kehendak diluar dari aturan PKPU untuk mengamankan persyaratan kandidat tersebut maka kami tidak segan-segan langsung Ajukan Laporan ke DKPP hari Senin tanggal 23 September, “terang Yosep.

Seharusnya KPUD Sorong Selatan berpatokan pada Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang berbunyi bahwa calon Gubernur dan Calon Wakil Gubenur, Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut,  menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah sejak di tetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, ucap Yosep.

Lanjut Yosep, hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Pilkada Tahun 2016.

” Sementara kandidat kami Nelayan admistrasi surat pengunduran diri sebagai PNS yang sudah diserahkan kepada KPU Sorong Selatan sampai Sabtu malam tadi masih dipersulit oleh KPU dengan berbagai alasan, padahal sudah diserahkan pengunduran diri jauh-jauh sebelumnya, “tutur Yosep.

Yosep juga menyesalkan fungsi pengawasan Bawaslu Sorong Selatan yang lema dalam melakukan pencegahan dan penindakan di kabupaten Sorong Selatan sesuai dengan Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Apalagi kami mendapatkan informasi bahwa dua calon kepala daerah tersebut surat pengunduran dirinya belum masuk sampai kepada DPRD Sorong Selatan untuk di paripurnakan tetapi surat tersebut dibuat oleh salah satu staf sekwan di DPRD Sorong Selatan, yang seharusnya mekanisme pengunduran anggota DPRD tidak seperti begitu, ungkap Yosep.

Yosep menambahkan, apabila pengunduran diri 2 calon kepala daerah yakni, bupati dan wakil bupati Sorong Selatan belum mengajukan pengunduran dirinya sampai pada penetapan KPU maka wajib KPU Sorong Selatan harus menggugurkan dua kandidat tersebut, Tambah Yosep. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas