Ketua Bawaslu PBD Secara Resmi Buka Acara Tahapan Pilkada Pemetaan Kerawanan

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, –Ketua Bawaslu PBD, Fairli Sampetoding Rego didampingi Regina Gembenop selaku Koordinator Divisi Parmas dan Humas Bawaslu PBD serta ketua panitia secara resmi membuka acara Sosialisasi Tahapan pemilihan kepada partai politik dan peluncuran hasil pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di provinsi Papua Barat Daya, di Hotel Belagri Kota Sorong, Sabtu (21-9-2024) siang.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu PBD, Fairli Sampetoding Rego, mengatakan, jadi selama perjalanan kemarin dari hasil Pemilu itu, itu ada pengambilan data dari teman-teman di pencegahan untuk dijadikan indikator-indikator untuk memetakan daerah-daerah kerawanan,  tentunya sebagai langkah mitigasi dari mawadai sendiri bahwa diri sendiri untuk memetakan potensi kerawanan potensi kerawanan pada tahapan Pilkada ini.

Dikatakan Ketua Bawaslu bahwa informasi disampaikan itu baik Isu sara maupun identitas maupun bagian-bagian itu nanti bisa dilihat dilihat dan informasi kita di Papua Barat masuk dalam indikator kerawanan sedang tinggi atau itu juga nanti sampaikan oleh teman-teman di P2H pencegahan di rumah ibadah.

” Kawan-kawan dari partai politik dan tokoh masyarakat, kami berharap bahwa informasi yang disampaikan secara teknis P2H Pencegahan Bawaslu PBD maupun teman-teman di jajaran pengawas juga bisa ada diskusi-diskusi bersama untuk bagaimana langkah-langkahnya bisa kita kasih bersama kalau bisa ya, kegiatan tahapan pemutahiran data pemilih yang telah dilakukan saya lihat tidak ada rekomendasi perbaikan dari Bawaslu PBD nanti peserta pemilu mengira Bawaslu tidak bekerja dengan baik dilapangan atau memang masyarakat atau teman-teman kurang jeli melihat praktek yang diduga terjadi dilapangan tetapi bingung atau enggan melaporkannya kepada Bawaslu, ” ungkap Fairli.

Saya pikir teman-teman bisa di pantau pergerakan jajaran saya di bawah supaya nanti kan bisa tahu apakah dia paham atau tidak paham atau tahu tapi tidak mau kerja, bagian-bagian itu yang di dilakukan nanti dilakukan, karena selama ini masalah sedikit dari bawah kabupaten tiba langsung di provinsi, kalau memang kita semua bertanggungjawab untuk dapat transparansi dan apa kredibilitas dari pemilihan ini kita sama-sama pahamnya aturan.

” Jadi, kedepannya, kalau ada terjadinya pelanggaran lapor langsung ke bawah ke kabupaten kota, kalau Bawaslu di kabupaten kota aneh-aneh, baru naik ke atas (Bawaslu PBD) jadi, setelah acara sosialisasi ini turun ke kabupaten kota, berapa rekomendasi yang teman-teman panwas kerja untuk pemutahiran data pemilih itu dikeluarkan maupun dimasukkan dikeluarkan artinya bahwa dia sudah meninggal tidak memenuhi syarat karena dia Polri-TNI dan dimasukkan ke data pemilih dan punya daftar memilih nanti di tanggal 27 November 2024 mendatang, nah, bagian itu, supaya nanti bisa di lihat lagi oleh teman-teman ditingkatkan dibawah, jadi artinya bahwa kami mengawasi tahapan, tetapi kami juga diawasi oleh rekan-rekan partai politik maupun masyarakat, kalau selama ini, di kami terima laporan, sekarang ini yang pada saat pencalonan-pencalonan dengan rekomendasi dan seterusnya itu ramai lagi di tahapan-tahapan lain. Untuk itu, kedepannya pada tahapan berikutnya nanti berjalan ini, saya tidak tahu apakah jajaran saya paham atau tidak atau paham tapi malah tidak mau laporkan, ya coba teman-teman perhatikan dibagian ini, agar kita bisa mengetahui dengan pasti, “terang Fairli.

Lanjut Fairli, sebentar pihaknya mengikuti rapat koordinasi untuk persiapan penetapan Calon, jadi, kita punya potensi calon bakal calon itu ada lima ada lima nanti rapat koordinasi yang perlu diperhatikan bahwa teman-teman perhatikan pasal 74, pasal 75 dan pasal 76 itu tentang dana kampanye itu agar diperhatikan, karena tidak melaporkan dana kampanye, nanti pasal pidananya di pasal 187 dan pasal 188 soal dana kampanye, nah ini kami sampaikan lebih dulu, biar nanti satu hari sebelum sebelum apa kampanye dilaksanakan itu sudah harus dilaporkan kepada KPU dan KPU melaporkan ke lembaga angkutan publik tentunya dana kampanye ini nanti kalau di  pasal 74 itu bagian yang dilarang itu dari APBD dari lembaga asing, dan bagian ini soal besaran anggaran (budget) nanti dibagian terakhir disesuaikan dengan rapat koordinasi antara peserta pemilu karena kita tidak tahu harga barang di sini pakai mobil berapa nanti dirapatkan lagi itu dengan teman-teman di KPU.

Fairli menambahkan, nah, bagian-bagian yang telah saya sampaikan dan sampai nanti pasang baliho dari ujungnya tapi laporan dana kampanye tidak ada, hal itu patut dipertanyakan, baru uang-uang itu ambil dari mana. Jadi, pertemuan hari ini informasi untuk rekan-rekan di peserta pemilihan dalam hal ini partai politik bahwa ketentuan kita punya pasal 69 untuk undang-undang untuk pawai dan jalan kaki arak-arakkan itu tidak diizinkan, demikian informasi secara singkat yang dapat saya sampaikan, nanti setelah acara pembukaan ini, secara teknis P2H Pencegahan menjelaskan kepada peserta yang hadir saat ini. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas