JAKARTA,Honaipapua.com, -Janji Ketua DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal dan sejumlah anggota DPRD Kota Sorong beberapa waktu lalu yang akan mengantar langsung surat ke DPR RI terkait penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran nomor 32 tahun 2002 oleh Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya, telah terealisasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kota Sorong, Syafrudin Sabonama melalui saluran telepon Sorong – Jakarta, Kamis pagi (30/5/24).
“Sesuai aspirasi yang telah diterima oleh Ketua DPRD Kota Erwin Ayal, S.AN. memerintahkan Sekretaris DPRD Kota Sorong, Ariance Sara Konjol, SE. MM, untuk menindaklanjuti agar bisa disampaikan ke Jakarta, Maka saya sudah mengantar dan menyerahkan sendiri surat dan petisi penolakan rekan-rekan Jurnalis di Papua Barat Daya kepada Wakil Ketua DPR RI Bapak Muhaimin Iskandar didampingi oleh Anggota DPRD Papua Barat Daya, Abdullah Gazam dan Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI, Bapak Yandri Susanto telah menerima aspirasi ini dan akan dilanjutkan di Badan Legislasi,” tutur Sabonama.
Ia menambahkan bahwa dari hasil pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI dan MPR RI menyampaikan bahwa aspirasi ini penting sekali karena ditentang banyak orang dan akan menjadi bahan untuk Fraksi di DPR RI dalam menyikapi arus gelombang penolakan terhadap Revisi Undang-Undang yang dapat melukai kerja-kerja jurnalis yang profesional. (***)